Penyelenggara SNMPTN sepakat untuk menghapuskan beberapa syarat untuk mendaftar SNMPTN yang dianggap diskriminatif bagi para penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas pun kini bisa mengikuti SNMPTN sesuai jurusan yang diminatinya.
"Awalnya kami tidak pernah terpikir bahwa persyaratan itu merupakan bentuk dari diskriminasi dan kami tercengang ketika mendengar teman-teman mengatakan ini diskriminasi. Kami akan mempertimbangkan adanya fasiltas-fasilitas untuk teman-teman dan kami di sini berdiskusi untuk kelanjutan SNMPTN dan SBMPTN 2014," ujar ketua penyelenggara SNMPTN yang juga Rektor Universitas Padjadjaran, Ganjar Kurnia, di kantor Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).
Ombudsman adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Lembaga ini mendapat laporan dari penyandang disabilitas terkait diskriminasi masuk PTN.
Menurut Ganjar, syarat-syarat yang dianggap diskriminatif itu dibuat oleh masing-masing universitas. Syarat yang dianggap diskriminatif bagi para penyandang cacat itu antara lain, tidak boleh tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tidak buta warna total.
Menurut mantan komisioner Komnas HAM yang mewakili Perwakilan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Saharudin Daming, syarat-syarat mengikuti SNMPTN yang diskriminatif itu jelas melanggar HAM para penyandang disabilitas. Dia mendorong agar universitas bisa memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk menuntut ilmu.
"Kaum difabel harus diberikan ruang khusus. Tapi kenapa di SNMPTN maupun SBMPTN mencantumkan secara eksplisit syarat-syarat yang diskriminatif itu," ungkap Saharudin yang tunanetra ini.
Setelah melalui pembahasan dengan beberapa perwakilan universitas yang hadir antara lain, UI, UNJ, Unpad, Unibraw, Universitas Sriwijaya, dan Unair, akhirnya Ombudsman memberikan keputusan terkait hal ini. Ombudsman memerintahkan agar penyelenggara SNMPTN dan SBMPTN menghapus syarat-syarat yang dianggap diskriminatif bagi para penyandang disabilitas.
"Syarat-syarat diskriminatif dalam SNMPTN qdan SBMPTN 2014 yang menyebutkan tidak tunanetra, tidak tunatungu, tidak tunawicara, tidak tunadaksa, tidak buta warna keseluruhan, dihapuskan dan memberikan kesempatan kepada pelajar disabilitas untuk mengikuti SNMPTN dan SBMPTN 2014 karena setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan," tutur komisioner Ombudsman, Budi Santosa.
Keputusan ini pun disambut baik para perwakilan universitas yang datang. Para penyandang disabilitas diberi kesempatan untuk mendaftar SNMPTN secara offline hingga tanggal 10 Mei 2014.
"Yang kami maksud offline, para pendaftar mengisi formulir yang tersedia dan cukup menyerahkannya ke universitas negeri terdekat dan tidak perlu datang ke universitas yang ingin didaftar," jelas Ganjar.